MAKALAH PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA MASA ORDELAMA SAMAPAI ORDE BARU
MAKALAH
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
MASA ORDE LAMA SAMPAI ORDE BARU
SMA K ST THOMAS AQUINAS WEETABULA
TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur seraya kita panjatkan kehadirat Tuhan karena rahmatnya kami
dapat menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul “Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia Masa Orde Lama Sampai Orde Baru”. Shalawat serta
salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Tuhan.
Tidak
lupa ucapan rasa terima kasih kami haturkan kepada semua pihak yang
telah memberikan dukungan baik moril maupun materil dalam pembuatan
makalah ini. Sehingga pembuatan makalah ini bisa berjalan dengan baik
dan lancar tanpa ada halangan suatu apapun . Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan penulis dalam menganalisis perkembangan kognitif.
Mengingat
keterbatasan pengetahuan dan keterampilan penulis, kami mohon maaf
apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan.
Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi
sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kita
semua.
Weetabula,26 September 2015
Kelompok 3
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mengenai
demokrasi di Indonesia , tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan dan
pengertian demokrasi dalam konstektualnya. Sebelum melangkah lebih jauh
membahas demokrasi kita harus harus mengetahui apa demokrasi itu? Dan
sudah berjalan baik kah demokrasi di Indonesia?
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini bersal dari
bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos)”rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”,
Istilah demokrasi di perkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi
merupakan suatu sistem negara yang dimana kewenangan berada ditangan
rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh
terhadap keputusan pemerintahan. Demokrasi terbentuk menjadi suatu
sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin
menyuarakan aspirasi mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaaan
absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan
otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan
berpendapat bagi rakyat.
Di
Indonesia, para masyarakat mencita-citakan pembentukan negara demokrasi
yang berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialisasi. Landasan demokrasi adalah keadilan ,
dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur
hidupnya, sesuai dengan apa yang diinginkan. Masalah keadilan menjadi
penting dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri
jalan hidupnya.
Sebagai bentuk dari landasan tersebut suatu negara kesatuan berkewenangan penuh atas sistem pemerintahan yang hendak dijalankan dalam bernegara, seperti di Indonesia dalam mejalankan sistem kenegaraannya sering terjadi masalah yang harus dihadapi.
Dari latar belakang diatas, makalah ini akan menguraikan tentang bagaimana konsep dan sistem demokrasi yang diterapkan dan gerakan demokratisasi di Indonesia, bagaimanakah perkembanganpelaksanaan demokrasi di Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah istilah dan sejarah demokrasi?
- Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama?
- Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu
tugas mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan tetapi juga untuk
memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai pelaksanaan
demokrasi di Indonesia pada masa Orde Lama sampai Orde Baru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena
Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu
demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil
berdasarkan suara terbanyak. (Moh.Mahfud MD.2000:9)
Sumber : Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu
negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengn
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk
demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih
suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam
demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Perkembangan
demokrasi di mulai dari demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai
timbul dan berkembang sejak jaman yunani kuno sampai pada
perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan
atau demokrtasi modern. Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad XVIII,
maka dalam hal ini akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para
sarjana hukum alam. Terutama ajaran Montesquieu, yaitu ajaran tentang
pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal dengan nama Trias
Politica.Ajaran inilah yang menentukan tipe dari demokrasi modern. Dan
ajaran Rosseau yaitu ajaran kedaulatan rakyat yang justru tidak dapat
dipisahkan dengan demokrasi. Namun dalam perkembangannya ke depan,
konsep demokrasi demikian mengalami berbagai perubahan-perubahan sesuai
perkembangan pengetahuan.
Pada
pelaksanaanya demokrasi hanya dipandang sebatas melaksanakan pesta
demokrasi atau yang sering kita sebut sebagai pemilihan umum,padahal
demokrasi bermakna luas,bukan hanya sebatas hak untuk memilih tanpa
dipengaruhi atau dengan paksaan siapapun.Esensi demokrasi begitu dalam
dan erat kaitanya dengan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang
sebenarnya.
Demokrasi
merupakan cara yang dipilih Indonesia untuk menjalankan pemerintahanya
sebaik mungkin,tujuanya supaya dalam pemerintahan juga terdapat
kepentingan rakyat yang diwakilkan kepada wakil rakyat yang disampaikan
kepada para pemimpin yang telah kita pilih supaya kehidupan bangsa tidak
condong kepeda kalangan tertentu tetapi mewakili seluruh kepentin gan
rakyat Indonesia demi kesejahteraan bersama.
Pelaksanaan
demokrasi saat ini sudah dikatakan cukup baik dalam hal transparansi
pemerintahan,walaupun banyak indikasi kecurangan dalam pemilu hal ini
tentu menjadi sebuah langkah awal bahwa rakyat semakin tahu dan peduli
akan peranya di dalam pemerintahan,kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
tentu saja menjadi tujuan utama negara yang menganut pemeritahan
demokrasi.
B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
Pada masa orde lama ada dua pelaksanaan
1. Masa demokrasi liberal
2. Masa demokrasi terpimpin
1. Masa demokrasi liberal
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
· Dominanya
politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan
kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan
bangsa
· Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
· Tidak mampunya para anggota konstituante bersidang dalam menentukan dasar negara.
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal.
Pada
masa ini kekuatan demokrasi belum tampak karena demokrasi dan
pemerintahan masih berpusat pada bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga
rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu demokrasi,mengingat usia
kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan keadaan sosial
politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka tak ayal
banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan
lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan
tentang demokrasi dan pemerintahan.
2. Masa demokrasi terpimpin(1959 – 1966)
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang
seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.Latar
belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden
Soekarno :
ü Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
ü Dari
segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa
demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh
kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi
tersendat.
ü Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
ü Masa
Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh
anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan
UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di
kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan
voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante .
Sumber :http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
C. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung pada tahun 1966-1998. Pemerintahan
Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966
yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Pelaksanaan demokrasi Masa Orde Baru dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Adanya penataan kehidupan dan pembangunan kenegaraan dalam berbagai bidang
b) Penerapan demokrasi berdasarkan Pancasila (Demokrasi Pancasila)
c) Pemilu dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
d) Pembagian kekuasaan (MPR, DPR, DPA, BPK, MA, dan Presiden)
e) Ditetapkannya GBHN sebagai asas pembangunan nasional.
Sumber : Redaksi Grahadi. 2013. Pendidikan Kewarganegaran. Surakarta: SIMPATI SMA
Namun,
dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada
pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi masa Orde Baru bercirikan pada
kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses
politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat dari
seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda
nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi seluruh
lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada
perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah
indikator yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masa Orde Baru
yaitu:
1. Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2. Rekvutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4. Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
Orde
Baru sesungguhnya telah mampu membangun stabilitas pemerintahan dan
kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh dari semangat demokrasi dan
kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi korup, sewenang-wenang,
dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah:
1. Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2. Terjadinya krisis politik
3. Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Demokrasi
secara umum merupakan sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut
serta dengan perantara wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan
suatu sistem politik yang dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik.
Dalam
demokrasi kebijakan rakyat menjadi prioritas suatu sistem, di Indonesia
sistem demokrasi yang digunakan adalah demokrasi pancasila dengan
mengedepankan adanya prinsip musyawarah. Dengan bermusyawarah diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek berbangsa dan bernegara.
B. SARAN
Demokrasi
adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang
terkait erat dengan perubahan. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi kita sudah
sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi
kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu
sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XIi. Tambolaka: Erlangga
Redaksi Grahadi. 2013. Pendidikan Kewarganegaran. Surakarta: SIMPATI SMA
Komentar
Posting Komentar