SEJARAH SUMBA BARAT DAYA

                                SEJARAH SUMBA BARAT DAYA

Diposting oleh Andri gely pada 01:29, 18-Jul-15 lambangkabupatensumbab.jpg
Segudang persoalan kemiskinan dan penderitaan yang dialami oleh Sumba Barat Daya pada masa itu,maka menginspirasikan kebulatan tekad para penggagas di Kabupaten ini untuk memekarkan diri. Pada tanggal 13 Agustus 2002,tokoh-tokoh masyarakat dari 7 wilayah kecamatan di kabupaten Sumba Barat Daya (kecamatn Kodi,Kecamatan Kodi Bangedo,Kecamatan Laura,Kecamatan Wewewa Barat,Kecematan wewewa Timur dan Kecamatan Wewewa Utara) berkumpul di weetabula,dan moment itu digunakan untuk menelorkan kebulatan tekad untuk memekarkan diri dari kabupaten induk (Kabupaten Sumba Barat) dengan rencana pembentukan sebuah daerah otonom baru,yang rencana dinamakan Kabupaten Sumba Jaya. Tekad tersebut berdasarkan pada keinginan agar rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat baik aspek pemerintahan,aspek pembangunan maupun aspek pelayanan sosial kemasyarakatan semakin pendek dengan konsekuensi kesejahteraan dapat di Tingkatkan. Dengan memperhatikan potensi sosial ekonomi,maka rakyat pada 7 wilayah kecamatan menyatakan secara resmi selembar surat kebulatan tekad memekarkan diri yang ditunjukan kepada Sumba Barat,Ketua DPRD Sumba Barat,disampaikan kepada Gubernur NTTmKomisi DPR RI ke mentri Dalam Negri. Perjuangan pemekaran di mulai menampakkan titik terang seyelah adanya persetujuan DPRD Kabupaten Sumba Barat yang tertuang dalam Keputusan Nomor 26/DPRD/2003 tanggal 30 Desember 2003 tenteng persetujuan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat yang dikeluarkan yang selanjutnya diusul oleh Bupati Sumba Barat Kepada Gubernur NTT melalui Surat tertenggal 02 Jaunari 2004 : Pem/25/04/63.L/1-2004 Perihal : Usulan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat. Bak gayung bersambut, Gubernur dan DPRD NTT menyetujui usulan tersebut. Persutujuan Gubernur NTT ditujukan melelui Surat kepada Mentri Dalam Negri tertanggal 14 Januari 2004,Nomor Pem.135/03/2004, Perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat,sedangkan DPRD Prov.NTT juga mengluarkan keputusan pimpinan DPRD Prop.NTT Nomor : 3 / Pimp/DPRD/2004 tertenggal 17 Januari 2004,yang isinya mendukung pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi 3 (3) Kabupaten. Tindak lanjut dari pada itu berkas administras yang berkaitan dengan pemekaran diserahkan secara resmi di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2004 oleh pimpinan DPRD Sumba Barat bersama rombongan kepada Ketua Komisi II DPR RI,bapak Prof.Manase Malo. Untuk menguji aspirasi tersebut Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di bawah Pimpinan Drs.Joherman,M,Si,turun ke Kabupaten Sumba Barat untuk meninjau dan mengadakan observasi Lapangan termasuk calon Kabupaten Sumba Barat Daya (waktu itu Sumba Jaya). Dengan demikian persyaratan mekanisme sebagaimana yang diisyaratkan oleh PP Nomor:25 Tahun 2000 baik secara tertulis maupun administrasi untuk dipenuhi artinya sejak urusan tingkat Daerah/ Kabupaten sudah selesai. Suatu hal yang perlu dicatat dalam upaya usulan pemekaran Kabupaten Sumba Barat memerlukan pengakuan legitimasi politik maupaun sosial.Legitimasi sosialn diperlukan untuk menyakinkan semua pihak bahwa ide pemekaran untuk membentuk Kabupaten Sumba Barat Daya (Sumba Jaya) ,adalah merupakan aspirasi dari seluruh masyarakat yang berada pada 7 wilayah kecamatan yang menjadi cakupan Kabupatan Sumba Barat Daya (Sumba Jaya). Pertama : seminari di GKS Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat yang melibatkan 500 orang peserta pada tanggal 25 April 2003. Kedua : Konggres Rakyat yang diadakan pada tanggal 29 April 2003 dilapangan Paroki Weetabula,Kecamatn Loura yang melibatkan sekitar 4000-5000 orang peserta dari 7 wilayah Kecamatan. sedangkan untuk mendapatkan legitimasi politik maka pernyataan kebulatan tekad untuk mekar dengan lampiran surat Dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat pada 7 wilayah Kecamatan disertai dengan Naskah Deklarasi tanggal 29 April 2003 harus disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah Kabupaten,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,sebagai persyaratan untuk menyeleksi berkas pemekaran. Dan dalam perkembangan lebih lanjut untuk mewujudkan harapan akan pemekaranmTim Pemekaran di Tingkat Provinsi dan Pusat telah melakukan koordinasi kepada para Declaration Maker Pusat Komisi II DPR RI dan Mendagri maka sidang Peripurna DPR RI Jumat 8 Desember 2006 Mengesahkan 16 RUU Pemekaran Daerah Otonom Kabupaten dan Kota. Salah Satu diantaranya adalah Daerah Otonom Kabupatn Sumba Barat Daya. Dengan dikeluarkannya UU Nomor 16 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupatn Sumba Barat Daya,maka sejarah baru bagi pulau Sumba dimulai Mendagri Cq.Intern Widodo AS,kemudian meresmikan Kabupaten Baru ini di Kupang tertanggal 22 Mei 2007.Sekaligus melantik Pejabat Bupati Sumba Barat Daya, Ir.Emanuel Babu Eha,M.Si.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGENDA WEEWINI (Cerita Rakyat Sumba Barat Daya)

ARTI LAMBANG SUMBA BARAT DAYA

PEMBERONTAKAN PPKI DI INDONESIA PADA TAHUN 1948