Segudang persoalan kemiskinan dan penderitaan yang dialami oleh
Sumba Barat Daya pada masa itu,maka menginspirasikan kebulatan tekad
para penggagas di Kabupaten ini untuk memekarkan diri. Pada tanggal 13
Agustus 2002,tokoh-tokoh masyarakat dari 7 wilayah kecamatan di
kabupaten Sumba Barat Daya (kecamatn Kodi,Kecamatan Kodi
Bangedo,Kecamatan Laura,Kecamatan Wewewa Barat,Kecematan wewewa Timur
dan Kecamatan Wewewa Utara) berkumpul di weetabula,dan moment itu
digunakan untuk menelorkan kebulatan tekad untuk memekarkan diri dari
kabupaten induk (Kabupaten Sumba Barat) dengan rencana pembentukan
sebuah daerah otonom baru,yang rencana dinamakan Kabupaten Sumba Jaya.
Tekad tersebut berdasarkan pada keinginan agar rentang kendali pelayanan
pemerintah kepada masyarakat baik aspek pemerintahan,aspek pembangunan
maupun aspek pelayanan sosial kemasyarakatan semakin pendek dengan
konsekuensi kesejahteraan dapat di Tingkatkan. Dengan memperhatikan
potensi sosial ekonomi,maka rakyat pada 7 wilayah kecamatan menyatakan
secara resmi selembar surat kebulatan tekad memekarkan diri yang
ditunjukan kepada Sumba Barat,Ketua DPRD Sumba Barat,disampaikan kepada
Gubernur NTTmKomisi DPR RI ke mentri Dalam Negri. Perjuangan pemekaran
di mulai menampakkan titik terang seyelah adanya persetujuan DPRD
Kabupaten Sumba Barat yang tertuang dalam Keputusan Nomor 26/DPRD/2003
tanggal 30 Desember 2003 tenteng persetujuan Pemekaran Kabupaten Sumba
Barat yang dikeluarkan yang selanjutnya diusul oleh Bupati Sumba Barat
Kepada Gubernur NTT melalui Surat tertenggal 02 Jaunari 2004 :
Pem/25/04/63.L/1-2004 Perihal : Usulan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat.
Bak gayung bersambut, Gubernur dan DPRD NTT menyetujui usulan tersebut.
Persutujuan Gubernur NTT ditujukan melelui Surat kepada Mentri Dalam
Negri tertanggal 14 Januari 2004,Nomor Pem.135/03/2004, Perihal Usulan
Pemekaran Kabupaten Sumba Barat,sedangkan DPRD Prov.NTT juga mengluarkan
keputusan pimpinan DPRD Prop.NTT Nomor : 3 / Pimp/DPRD/2004 tertenggal
17 Januari 2004,yang isinya mendukung pemekaran Kabupaten Sumba Barat
menjadi 3 (3) Kabupaten. Tindak lanjut dari pada itu berkas administras
yang berkaitan dengan pemekaran diserahkan secara resmi di Jakarta pada
tanggal 26 Januari 2004 oleh pimpinan DPRD Sumba Barat bersama rombongan
kepada Ketua Komisi II DPR RI,bapak Prof.Manase Malo. Untuk menguji
aspirasi tersebut Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di bawah
Pimpinan Drs.Joherman,M,Si,turun ke Kabupaten Sumba Barat untuk meninjau
dan mengadakan observasi Lapangan termasuk calon Kabupaten Sumba Barat
Daya (waktu itu Sumba Jaya). Dengan demikian persyaratan mekanisme
sebagaimana yang diisyaratkan oleh PP Nomor:25 Tahun 2000 baik secara
tertulis maupun administrasi untuk dipenuhi artinya sejak urusan tingkat
Daerah/ Kabupaten sudah selesai. Suatu hal yang perlu dicatat dalam
upaya usulan pemekaran Kabupaten Sumba Barat memerlukan pengakuan
legitimasi politik maupaun sosial.Legitimasi sosialn diperlukan untuk
menyakinkan semua pihak bahwa ide pemekaran untuk membentuk Kabupaten
Sumba Barat Daya (Sumba Jaya) ,adalah merupakan aspirasi dari seluruh
masyarakat yang berada pada 7 wilayah kecamatan yang menjadi cakupan
Kabupatan Sumba Barat Daya (Sumba Jaya). Pertama : seminari di GKS
Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat yang melibatkan 500 orang peserta
pada tanggal 25 April 2003. Kedua : Konggres Rakyat yang diadakan pada
tanggal 29 April 2003 dilapangan Paroki Weetabula,Kecamatn Loura yang
melibatkan sekitar 4000-5000 orang peserta dari 7 wilayah Kecamatan.
sedangkan untuk mendapatkan legitimasi politik maka pernyataan kebulatan
tekad untuk mekar dengan lampiran surat Dukungan dari tokoh-tokoh
masyarakat pada 7 wilayah Kecamatan disertai dengan Naskah Deklarasi
tanggal 29 April 2003 harus disampaikan secara berjenjang kepada
pemerintah Kabupaten,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,sebagai
persyaratan untuk menyeleksi berkas pemekaran. Dan dalam perkembangan
lebih lanjut untuk mewujudkan harapan akan pemekaranmTim Pemekaran di
Tingkat Provinsi dan Pusat telah melakukan koordinasi kepada para
Declaration Maker Pusat Komisi II DPR RI dan Mendagri maka sidang
Peripurna DPR RI Jumat 8 Desember 2006 Mengesahkan 16 RUU Pemekaran
Daerah Otonom Kabupaten dan Kota. Salah Satu diantaranya adalah Daerah
Otonom Kabupatn Sumba Barat Daya. Dengan dikeluarkannya UU Nomor 16
Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupatn Sumba Barat Daya,maka sejarah
baru bagi pulau Sumba dimulai Mendagri Cq.Intern Widodo AS,kemudian
meresmikan Kabupaten Baru ini di Kupang tertanggal 22 Mei 2007.Sekaligus
melantik Pejabat Bupati Sumba Barat Daya, Ir.Emanuel Babu Eha,M.Si.
Komentar
Posting Komentar